Perbedaan Antara Al-Qur'an, Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi
Defenisi al-Qur’an
Secara Bahasa
Kata qur’anah (bacaannya) pada ayat di atas berarti qiraatuhu (bacaannya/cara membacanya). Jadi, kata itu adalah masdar menurut wazan (konjugasi) fu’lan dengan vokal u seperti ghufran dan syukran. Kita dapat mengatakan qara’tuhu, quran, qiraatan wa quranan, artinya sama saja. Di sini maqru’ (apa yang dibaca) diberi nama quran (bacaan), yakni penamaan maf’ul dengan masdar.
Quran dikhususkan sebagai nama bagi kitab yang diturunkan kepada Muhammad saw. sehingga Quran menjadi nama khas bagi kitab itu, sebagai nama diri. Secara gabungan, kata itu dipakai untuk nama Quran secara keseluruhan, begitu juga untuk penamaan ayat-ayatnya. Maka, jika kita mendengar orang membaca ayat Quran, kita boleh mengatakan bahwa ia sedang membaca Alquran. “Dan, apabila dibacakan Quran, maka dengarlah dan perhatikanlah ….” (Al-A’raaf: 204).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan kitab ini dengan nama Alquran di antara kitab-kitab Allah itu karena kitab ini mencakup inti dari kitab-kitab-Nya, bahkan mencakup inti dari semua ilmu. Hal itu diisyaratkan dalam firman-Nya yang artinya, “Dan, Kami turunkan kepadamu al-kitab (Quran) sebagai penjelasan bagi segala sesuatu.” (An-Nahl: 89).
“Tiada Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-kitab ini (Quran).” (Al-An’am: 38).
Sebagian ulama berpendapat bahwa kata Quran itu pada mulanya tidak berhamzah sebagai kata jadian. Mungkin karena ia dijadikan sebagai suatu nama bagi kalam yang diturunkan kepada Nabi saw. dan bukannya kata jadian dari qaraa atau mungkin juga karena ia berasal dari kata qarana asy-syai’ bi asy-syai’, yang berarti memperhubungkan sesuatu dengan yang lain atau juga berasal dari kata qaraain (saling berpasangan), karena ayat-ayatnya satu dengan yang lain saling menyerupai. Dengan demikian, huruf nun itu asli. Namun, pendapat ini masih diragukan, yang benar adalah pendapat yang pertama.
Secara Istilah
Quran memang sukar diberi batasan-batasan dengan definisi-definisi logika yang mengelompokkan segala jenis, bagian-bagian, serta ketentuan-ketentuannya yang khusus: mempunyai genus, differentia, dan propium, sehingga definisi Quran memiliki batasan yang benar-benar kongkret. Definisi Alquran yang kongkret adalah menghadirkannya dalam pikiran atau dalam realita, misalnya kita menunjuk sebagai Quran kepada yang tertulis dalam mushaf atau terbaca dengan lisan. Untuk itu, kita katakan, “Quran adalah apa yang ada di antara dua buku,” atau kita katakan juga, “Alquran adalah bismillaahir rahmaanir rahiim, alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin … minal jinnati wannaas.”
Para ulama menyebutkan definisi Alquran yang mendekati maknanya dengan membedakan dari yang lain dengan menyebutkan bahwa Alquran adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw. yang pembacaannya merupakan ibadah. Dalam definisi kalam merupakan kelompok jenis yang meliputi segala kalam. Dan, dengan menggabungkannya kepada Allah (kalamullah) berarti tidak termasuk semua kalam manusia, jin, dan malaikat.
Dan, dengan kata-kata yang diturunkan, maka tidak termasuk kalam Allah yang sudah khusus bagi milik-Nya.
“Katakanlah, ‘Sekiranya lautan menjadi tinta untuk menuliskan firman Rabku, akan habislah lautan sebelum firman Rabku habis ditulis, sekalipun Kami berikan tambahannya sebanyak itu pula.” (Al-Kahfi: 109).
“Dan, seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan menjadi tinta, ditambahkan sesudahnya tujuh lautan lagi, niscaya kalam Allah tidak akan habis-habisnya.” (Luqman: 27).
Dan, membatasi apa yang diturunkan itu hanya kepada Muhammad saw., tidak termasuk apa yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, seperti Taurat, Injil, dll.
Adapun yang pembacaannya merupakan suatu ibadah mengecualikan hadis-hadis ahad dan hadis-hadis qudsi–bila kita berpendapat bahwa yang diturunkan Allah itu kata-katanya–sebab kata-kata pembacaannya sebagai ibadah, artinya perintah untuk membacanya di dalam salat dan lainnya sebagai suatu ibadah, sedangkan qiraat ahad dan hadis-hadis qudsi tidak demikian halnya.
Sumber: Studi Ilmu-Ilmu Quran , terjemahan dari Mabaahits fii ‘Uluumil Qur’aan, Manna’ Khaliil al-Qattaan.
Hadis Nabawi
Hadits (baru) dalam arti bahasa lawan dari kata qadim (lama). Dan, yang dimaksud hadis ialah setiap kata-kata yang diucapkan dan dinukil serta disampaikan oleh manusia, baik kata-kata itu diperoleh melalui pendengarannya maupun wahyu; baik dalam keadaan jaga maupun dalam keadaan tidur. Dalam pengertian ini, Alquran dinamakan hadis.
“Hadis (kata-kata) siapakah yang lebih benar selain dari pada Allah?” (An-Nisa: 87).
Begitu pula yang terjadi pada manusia, di waktu tidurnya juga dinamakan hadis.
“… dan engkau telah mengajarkan kepadaku sebagian takwil dari hadis-hadis-maksudnya mimpi.” (Yusuf: 101).
Adapun menurut istilah, pengertian hadis ialah apa saja yang disandarkan kepada Nabi saw., baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. Yang berupa perkataan seperti perkataan Nabi saw., “Sesungguhnya sahnya amal itu disertai dengan niat. Dan, setiap orang bergantung pada niatnya ….”(HR Bukhari).
Yang berupa perbuatan ialah seperti ajarannya kepada para sahabat mengenai bagaimana cara mengerjakan salat, kemudian ia mengatakan, “Salatlah seperti kamu melihat aku salat.” (HR Bukhari).
Juga, mengenai bagaimana ia melaksanakan ibadah haji, dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Ambillah dariku manasik hajimu.” (HR Muslim).
Adapun yang berupa persetujuan adalah seperti ia menyetujui suatu perkara yang dilakukan salah seorang sahabat, baik perkataan ataupun perbuatan; di hadapannya ataupun tidak, tetapi beritanya sampai kepadanya, seperti makanan biawak yang dihidangkan kepadanya. Dan, persetujuannya dalam satu riwayat, Rasulullah saw. mengutus orang dalam satu peperangan. Orang itu membaca suatu bacaan dalam salat yang diakhiri dengan qul huwallahu ahad. Setelah pulang, mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu Rasulullah saw. berkata, “Tanyakan kepadanya mengapa ia berbuat demikian?” Mereka pun menanyakan, dan orang itu menjawab, “Kalimat itu adalah sifat Allah dan aku senang membacanya.” Maka Rasulullah saw. menjawab, “Katakan kepadanya bahwa Allah pun menyenangi dia.” (HR Bukhari dan Muslim).
Yang berupa sifat adalah riwayat seperti bahwa Rasulullah saw. selalu bermuka cerah, berperangai halus dan lembut, tidak keras dan tidak pula kasar, tidak suka berteriak keras, tidak pula berbicara kotor, dan tidak juga suka mencela.
Hadis Qudsi
Kita telah mengetahui makna hadis secara etimologi, sedangkan qudsi dinisbatkan kepada kata quds. Nisbah ini mengesankan rasa hormat karena materi kata itu sendiri menunjukkan kebersihan dan kesucian dalam arti bahasa. Maka, kata taqdis berarti menyucikan Allah. Taqdis sama dengan tathir, dan taqaddasa sama dengan tathahhara (suci, bersih). Allah berfirman tentang malaikat, “… padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau ….” (Al-Baqarah: 30).
Hadis qudsi adalah hadis yang oleh Rasulullah saw. disandarkan kepada Allah. Maksudnya, Rasulullah saw. meriwayatkannya bahwa itu adalah kalam Allah. Maka, Rasulullah saw. menjadi perawi kalam Allah ini dengan lafal dari Rasulullah saw. sendiri. Bila seseorang meriwayatkan hadis qudsi, dia meriwayatkannya dari Allah dengan disandarkan kepada Allah dengan mengatakan, “Rasulullah saw. mengatakan mengenai apa yang diriwayatkannya dari Tuhannya,” atau ia mengatakan, “Rasulullah saw. mengatakan, ‘Allah Taala telah berfirman atau berfirman Allah Taala’.”
Contoh Pertama
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw. mengenai apa yang diriwayatkannya dari Tuhannya, “Tangan Allah itu penuh, tidak dikurangi oleh nafakah, baik di waktu malam maupun siang hari ….” (HR Bukhari).
Contoh Kedua
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. berkata, “Allah Taala berfirman, ‘Aku menurut sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Aku bersamanya bila dia menyebut-Ku di dalam dirinya, maka Aku pun menyebutnya di dalam diri-Ku. Dan, bila dia menyebut-Ku di kalangan orang banyak, Aku pun menyebutnya di kalangan orang banyak yang lebih baik dari itu …’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Perbedaan Alquran dengan Hadis Qudsi
Ada beberapa perbedaan antara Alquran dengan hadis qudsi, dan yang terpenting adalah sebagai berikut.
1. Alquran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah saw. dengan lafal-Nya, dan dengan itu pula orang Arab ditantang, tetapi mereka tidak mampu membuat seperti Alquran itu, atau sepuluh surah yang serupa itu, bahkan satu surah sekalipun. Tantangan itu tetap berlaku, karena Alquran adalah mukjizat yang abadi hingga hari kiamat. Adapun hadis qudsi tidak untuk menantang dan tidak pula untuk mukjizat.
2. Alquran hanya dinisbatkan kepada Allah, sehingga dikatakan Allah Taala berfirman. Adapun hadis qudsi, seperti telah dijelaskan di atas, terkadang diriwayatkan dengan disandarkan kepada Allah, sehingga nisbah hadis qudsi itu kepada Allah adalah nisbah dibuatkan. Maka dikatakan, Allah telah berfirman atau Allah berfirman. Dan, terkadang pula diriwayatkan dengan disandarkan kepada Rasulullah saw. tetapi nisbahnya adalah nisbah kabar, karena Nabi menyampaikan hadis itu dari Allah. Maka, dikatakan Rasulullah saw. mengatakan apa yang diriwayatkan dari Tuhannya.
3. Seluruh isi Alquran dinukil secara mutawatir, sehingga kepastiannya mutlak. Adapun hadis-hadis qudsi kebanyakan adalah kabar ahad, sehingga kepastiannya masih merupakan dugaan. Adakalanya hadis itu sahih, hasan, dan kadang-kadang daif.
4. Alquran dari Allah, baik lafal maupun maknanya. Hadis qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Rasulullah saw. Hadis qudsi ialah wahyu dalam makna, tetapi bukan dalam lafal. Oleh sebab itu, menurut sebagian besar ahli hadis, diperbolehkan meriwayatkan hadis qudsi dengan maknanya saja.
5. Membaca Alquran merupakan ibadah, karena itu ia dibaca dalam salat. “Maka, bacalah apa yang mudah bagimu dalam Alquran itu.” (Al-Muzamil: 20).
Adapun hadis qudsi tidak disuruh membacanya dalam salat. Allah memberikan pahala membaca hadis qudsi secara umum saja. Maka, membaca hadis qudsi tidak akan memperoleh pahala seperti yang disebutkan dalam hadis mengenai membaca Alquran bahwa pada setiap huruf mendapatkan sepuluh kebaikan.
Perbedaan antara Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi
Hadis nabawi itu ada dua. Pertama, tauqifi. Yang bersifat tauqifi yaitu yang kandungannya diterima oleh Rasulullah saw. dari wahyu. Lalu, ia menjelaskan kepada manusia dengan kata-katanya sendiri. Bagian ini meskipun kandungannya dinisbahkan kepada Allah, tetapi dari segi pembicaraan lebih layak dinisbahkan kepada Rasulullah saw., sebab kata-kata itu dinisbahkan kepada yang mengatakannya meskipun di dalamnya terdapat makna yang diterima dari pihak lain.
Kedua, taufiqi. Yang bersifat taufiqi yaitu yang disimpulkan oleh Rasulullah saw. menurut pemahamannya terhadap Alquran, karena ia mempunyai tugas menjelaskan Alquran atau menyimpulkannya dengan pertimbangan dan ijtihad. Bagian kesimpulan yang bersifat ijitihad ini diperkuat oleh wahyu jika ia benar. Dan, bila terdapat kesalahan di dalamnya, turunlah wahyu yang membetulkannya. Bagian ini bukanlah kalam Allah secara pasti.
Dari sini, jelaslah bahwa hadis nabawi dengan kedua bagiannya yang tauqifi atau yang taufiqi dengan ijtiihad yang diakui dari wahyu itu bersumber dari wahyu. Inilah makna dari firman Allah tentang Rasul-Nya, “Dia (Muhammad) tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Apa yang diucapkannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diturunkan kepadanya.” (An-Najm: 3–4).
Hadis qudsi itu maknanya dari Allah, ia disampaikan kepada Rasulullah saw. melalui salah satu cara penuturan wahyu, sedang lafalnya dari Rasulullah saw. Inilah pendapat yang kuat. Dinisbahkannya hadis qudsi kepada Allah Taala adalah nisbah mengenai isinya, bukan nisbah mengenai lafalnya. Sebab, seandainya hadis qudsi itu lafalnya juga dari Allah, tidak ada lagi perbedaan antara hadis qudsi dan Alquran, dan tentu pula gaya bahasanya menuntut untuk ditantang, serta membacanya pun akan dianggap ibadah.
Sumber: Studi Ilmu-Ilmu Quran, terjemahan dari Mabaahits fii ‘Uluumil Quraan, Manna’ Khaliil al-Qattaan
Disadur melalui : www.alislam.or.id
